Syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM dapat disimak dalam daftar berikut:
1. Foto KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Demikian tata cara dan syarat perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling.***