BERITA DIY - Cara cek penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada Agustus 2021 ini adalah dengan klik link Eform BRI tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum atau di Banpres BNI banpresbpum.id dan mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Namun, bagaimana jika NIK yang diisikan ke situs Eform BRI tak ada? Maka Anda bisa ke situs Banpres BNI di banpresbpum.id untuk cek penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta.
Jika NIK tak ada di kedua situs Eform BRI maupun Banpres BNI, segera cek ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di wilayah Anda, di mana pelaku UMKM mengusulkan diri sebagai penerima BPUM.
Diketahui, ada beberapa syarat untuk mendapat BPUM yang mungkin bisa untuk dilihat kembali selagi Anda menghubungi Dinkop UKM setempat.
Pertama, pelaku UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.
Kedua, memiliki UMKM yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul yang telah ditunjuk (Dinkop UKM setempat) beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Ketiga, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Keempat, belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya dalam tahun yang sama.
Kelima, tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dan bukan kelompok yang dipastikan tak mendapat atau UMKM merupakan daftar hitam bantuan BPUM 2021, yakni:
1. UMKM milik PNS atau PPPK (ASN).
2. UMKM milik prajurit TNI atau anggota Polri.
3. UMKM milik pegawai BUMN/BUMD.
Jika Anda telah memenuhi syarat dan bukan merupakan pelaku UMKM yang merupakan daftar hitam pemerintah sebagai penerima BPUM 2021, Anda bisa melakukan cara berikut ini.
Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online Ketentuan BPUM Gelombang 3, dan Simak 3 Usaha Mikro Blacklist Kemenkop UKM
Pelaku UMKM yang telah daftar namun belum mendapat BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta bisa menghubungi Call Center dari Kemenkop UKM berikut ini:
Hotline 1500-587
Khusus Pesan WA: 08111-450-587
Website Resmi: www.kemenkopukm.go.id
Instagram Resmi: @KemenkopUKM
Twitter Resmi: @KemenkopUKM
Facebook Resmi: KemenkopUKM
Anda juga dapat melakukan laporan melalui situs Lapor dari pemerintah di link https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.
Demikian solusi dan panduan jika NIK tak muncul di Eform BRI sekaligus Banpres BNI sebagai situs cek penerima daftar BPUM Rp 1,2 juta.***