BERITA DIY - Seleksi gelombang 18 Kartu Prakerja telah diumumkan pada Selasa 24 Agustus 2021 di www.prakerja.go.id dan melalui SMS. Sebanyak 800.000 orang lolos menjadi peserta Kartu Prakerja.
Nantinya, para peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan total bantuan senilai Rp 3,55 juta. Bantuan itu terdiri dari tiga hal, yakni pelatihan, insentif bulanan selama empat bulan dan insentif survei.
Nah, tapi perlu diingat ada hal yang membuat status peserta Kartu Prakerja dicabut. Jika dicabut, tentunya bantuan-bantuan itu tidak akan diberikan.
Dikutip dari unggahan akun Instagram @prakerja.go.id, satu hal yang membuat Kartu Prakerja gelombang 18 dicabut adalah tidak membeli pelatihan dalam waktu 30 hari sejak dinyatakan lolos.
"Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman. Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut," tulis PMO Kartu Prakerja.
Diketahui, peserta gelombang 18 Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan Rp 1 juta untuk pelatihan. Bantuan ini tidak dapat diuangkan.
Bantuan pelatihan Kartu Prakerja tidak diberikan secara fisik, namun berupa 16 angka. Pembelian pelatihan bisa menggunakan 16 angka Kartu Prakerja tersebut.
Menilik gelombang sebelumnya, setelah selesai menjalani pelatihan pertama, peserta Kartu Prakerja baru akan mendapatkan bantuan insentif bulanan Rp 600 ribu. Insentif itu diberikan selama empat bulan, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Selain itu, peserta Kartu Prakerja juga akan mendapatkan Rp 150 ribu dari tiga survei usai menjalani pelatihan.
Kartu Prakerja gelombang 18 ini diberikan kepada warga negera Indonesia berusia 18 tahun ke atas yang tidak sedang menempuh pendidikan formal. Program juga ditujukan bagi pencari kerja atau lulusan baru, korban PHK, karyawan, dan pelaku wirausaha.
Program Kartu Prakerja semi bantuan pandemi Covid-19 ini tidak diberikan kepada orang yang tercatat dalam DTKS Kemensos, penerima BSU subsidi gaji dan penerima BPUM atau BLT UMKM.
Selain itu, Kartu Prakerja juga tidak diberikan kepada orang yang berprofesi sebagai:
- Anggota TNI/Polri
- PNS/PPPK (ASN)
- Kepala Desa/Perangkat Desa
- Komisaris BUMN/BUMD
Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18? Ikuti 3 Langkah Ini Agar Dana Insentif Rp2,55 Juta Segera Cair
- Anggota DPR/DPRD
Nah, jika kamu sudah menjadi peserta gelombang 18 Kartu Prakerja, jangan sampai melakukan hal di atas ya. Jangan sampai Kartu Prakerja dicabut dan gagal mendapat total bantuan Rp 3,55 juta.***