Kendati demikian, Kartu Prakerja sama sekali dilarang diberikan kepada Pejabat Pemerintahan, ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta jajaran BUMN dan BUMD.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Ditutup 19 Agustus, 10 Golongan Peserta Ini Dipastikan Gagal Lolos
Jika peserta mendaftar Kartu Prakerja dalam satu keluarga, maka penerima nantinya hanya diperbolehkan maksimal dua NIK dalam satu KK.
Sementara itu, tanda peserta lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 adalah dapat cek melalui akun prakerja.go.id. Nantinya, terdapat pemberitahuan pada dashboard usai masuk ke dalam akun.
Atau, Kartu Prakerja akan mengumumkan Gelombang 18 melalui pengiriman SMS ke nomor penerima. Jadi, pastikan nomor HP tetap aktif.
"Peserta yang lolos akan menerima SMS pemberitahuan ke nomor (HP) yang terdaftar pada akun Prakerja milik Sobat! Pastikan nomor tersebut aktif dan jangan mengganti nomor HP," tulis akun resmi @prakerja.go.id pada unggahan Instagram 19 Agustus 2021 lalu.
Kendati demikian, website dan media sosial resmi Kartu Prakerja belum memberikan tanggal pasti pengumuman Gelombang 18.
Peserta diminta bersabar untuk menunggu dan hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja.