Pendaftaran Gelombang 18 Kartu Prakerja Ditutup Hari Ini, 19 Agustus Jam 12.00 WIB: Simak Update Data Diri Ini

- 19 Agustus 2021, 11:10 WIB
segera daftar Kartu Prakerja bukaan Gelombang 18 dengan memperhatikan data diri yang terupdate agar lolos mendapat insentif senilai Rp3,55 juta.
segera daftar Kartu Prakerja bukaan Gelombang 18 dengan memperhatikan data diri yang terupdate agar lolos mendapat insentif senilai Rp3,55 juta. /Tangkap layar Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Melalui akun Instagram resminya, @prakerja.go.id, manajemen pelaksana program (PMO) Kartu Prakerja dijadwalkan akan menutup pendaftaran Gelombang 18 pada hari ini, Kamis 19 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB.

Untuk itu, segera daftar Kartu Prakerja bukaan Gelombang 18 dengan memperhatikan data diri yang terupdate agar lolos mendapat insentif senilai Rp3,55 juta.

"Sobat Prakerja, Gelombang 18 akan ditutup pada hari Kamis, tanggal 19 Agustus 2021, pukul 12.00 WIB."

Baca Juga: Ditutup Siang Ini! Kuota Kartu Prakerja Gelombang 18 Hanya 800.000, 5 Orang Ini Pasti Gagal Terima Rp3,55 Juta
ㅤㅤ ㅤㅤㅤㅤ ㅤㅤ
"Bagi Sobat Prakerja yang sudah memiliki akun Prakerja dan sudah melakukan update data diri segera klik tombol “Gabung” yang ada di dashboard ya!" tulis keterangan akun Kartu Prakerja di akun Instagramnya.

Diketahui, program Kartu Prakerja Gelombang 18 mempunyai kuota peserta sebanyak 800.000 orang.

Dalam rilis yang didapat BERITA DIY, Kamis 19 Agustus 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kalau kuota Program Kartu Prakerja Gelombang 18 per provinsi dibobot menurut jumlah pengangguran, kasus Covid-19, dan lowongan pekerjaan sama seperti sebelumnya.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Dapat Insentif Rp3,5 Juta dan Hadiah 1 Unit Sepeda Motor dari BNI

Mempertimbangkan aspek pemerataan, ke depannya kuota akan dibagi secara proporsional. Program Kartu Prakerja inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Pendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 18 terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal, dan tidak pula tercatat di DTKS Kemsos.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x