Syarat Vaksinasi Untuk Ibu Hamil dan Menyusui

- 5 Agustus 2021, 13:39 WIB
ILUSTRASI - Syarat-syarat vaksinasi Covid-19 bagi hamil dan jenis vaksin yang digunakan.
ILUSTRASI - Syarat-syarat vaksinasi Covid-19 bagi hamil dan jenis vaksin yang digunakan. /UNSPLASH/camylla93

BERITA DIY - Simak syarat-syarat vaksinasi yang wajib dipenuhi bagi Ibu hamil dan menyusui berikut ini. Vaksinasi dilakukan untuk membentuk kekebalan tubuh atau Herd Immunity secara masal untuk meminimalisir akibat dari penularan virus corona SARS-CoV-2 atau Covid-19.

Di Indonesia sendiri vaksinasi sangat dianjurkan selain untuk melindungi diri dari bahaya penularan Covid-19 namun juga untuk mencapai angka kekebalan komunal atau Herd Immunity tersebut.

Namun terdapat beberapa golongan yang musti diperhatikan jika hendak melakukan vaksinasi seperti misalnya ibu hamil dan menyusui. Terdapat beberapa peryaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan vaksinasi pada ibu hamil dan menyusui.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 via Online di Berbagai Platform Penyedia Informasi Vaksin Resmi Kemenkes

Ibu hamil dan menyusui masuk ke dalam kategori kelompok prioritas untuk mendapatkan vaksinasi. Hal ini karena golongan tersebut lebih rentan dan berisiko apabila tertular virus corona SARS-CoV-2.

Syarat vaksinasi bagi ibu hamil dan menyusui

Mengacu pada Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, adalah sebagai berikut:

  1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
  2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda
  3. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
  4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
  5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
  6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
  9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir

Baca Juga: Syarat Ikut Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil serta Jenis Vaksin Corona yang Digunakan dan Dosisnya

Untuk itu, penting bagi ibu hamil ataupun menyusui untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan terkait kesehatannya apakah sudah siap menerima vaksinasi atau belum.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x