Berikut ini adalah syarat untuk daftar Kartu Prakerja:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPE/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
- Merupakan korban PHK, pencari kerja, dan wirausaha.
Menurut Head of Communications PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18 dibuka menunggu hasil rapat Komite Cipta Kerja.
"Saat ini kami masih menunggu hasil rapat Komite Cipta Kerja terkait pembukaan gelombang 18," ucapnya melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Agustus 2021.
Dia menambahkan, sambil menunggu, yang tidak akan lama lagi, pihaknya mengajak masyarakat yang sudah punya akun di Kartu Prakerja tapi belum pernah lolos seleksi untuk melakukan update data.
"Nanti ketika gelombang 18 dibuka, mereka hanya tinggal ikutan dalam seleksi," pungkasnya.***