Passing Grade CPNS 2021, Simak batas Nilai Ambang Batas SKD: TIU, TWK, dan TKP Semua Jenis Formasi

- 29 Juli 2021, 19:10 WIB
Nilai ambang batas atau passing grade tes SKD CPNS 2021.
Nilai ambang batas atau passing grade tes SKD CPNS 2021. /Instagram.com/@kemenpanrb

BERITA DIY - Ketahui passing grade atau nilai ambang batas tes SKD mulai dari TIU, TWK, dan TKP semua jenis formasi pada CPNS 2021 melalui artikel di bawah ini.

Para pendaftar CPNS tentunya telah cukup lama menantikan passing grade atau nilai ambang batas untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam CPNS 2021.

Pasalnya dengan mengetahui ambang batas atau passing grade pada SKD yang akan diselenggarakan pada CPNS 2021 pendaftar akan semakin mengerti nilai minimal yang harus diraih untuk lolos tahap tersebut.

Baca Juga: Link Download Contoh Soal SKD CPNS: TIU, TWK, dan TKP bagi Pendaftar CPNS 2021

Proses seleksi CPNS 2021 akan memasuki tes SKD, tes ini dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan dari pada pendaftar. Untuk mengetahui kemampuan tersebut dalam SKD terdapat beberapa tes.

Nantinya para pendaftar CPNS yang telah lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes SKD. Tes ini terdiri dari beberapa tes di dalamnya seperti Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Masing-masing tes tersebut memiliki ambang batas tersendiri. Ambang batas ataupun passing grade tersebut dibedakan sesuai dengan jenis formasi pada CPNS 2021 ini.

Baca Juga: Contoh Soal SKD CPNS 2021 Lengkap TWK, TIU, dan TKP, Beserta Jawabannya

Lebih lanjut, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) baru saja mengumumkan passing grade atau nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh para pendaftar CPNS 2021.

Pengumuman tersebut dilakukan oleh KemenPan-RB melalui laman youtube resmi miliknya. Pengumuman itu dilaksanakan pada Kamis, 29 Juli 2021 sore. Melalui laman youtube tersebut diumumkan passing grade atau nilai ambang batas.

Dasar hukum yang digunakan dalam menentukan passing grade adalah dengan Peraturan Menteri Pan-RB No.8 Tahun. 2021. Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS di Lingkup Lembaga/Kementerian/Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Link Live Streaming Sosialisasi Passing Grade SKD CPNS 2021 29 Juli 2021 pukul 15.30 WIB di Youtube KemenPANRB

Berikut merupakan passing grade atau nilai ambang batas lengkap dalam SKD pada CPNS 2021:

1. Penetapan Kebutuhan Umum:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166
  • Nilai Total SKD: -

2. Penetapan Kebutuhan Khusus DisabilitasL

  • TWK: -
  • TIU: 60
  • TKP: -
  • Nilai Total SKD: 286

3. Penetapan Kebutuhan Khusus Cumlaude:

  • TWK: -
  • TIU: 85
  • TKP: -
  • Nilai Total SKD: 311

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Simak di Sini

4. Penetapan Kebutuhan Diaspora:

  • TWK: -
  • TIU: 85
  • TKP: -
  • Nilai Total SKD: 311

5. Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat:

  • TWK: -
  • TIU: 60
  • TKP: -
  • Nilai Total SKD: 286

6. Penetapan Kebutuhan Umum Dokter: 

  • TWK: -
  • TIU: 80
  • TKP: -
  • Nilai Total SKD: 311

7. Penetapan Kebutuhan Umum: ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api:

  • TWK: -
  • TIU: 70
  • TKP: -
  • Nilai Total SKD: 286

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 Kapan? Cek Jadwal Lengkapnya

Dari nilai-nilai ambang batas tersebut dapat diketahui bahwa pada nilai TWK dan TKP untuk formasi beberapa kebutuhan tidak disyaratkan. Namun jumlah nilai yang diraih harus memenuhi passing grade nilai total SKD.

Sedangkan total soal yang akan diberikan kepada para pelamar berjumlah 110 soal. Total soal tersebut terdiri dari 30 soal untuk TWK, 35 soal untuk TIU, dan 45 soal untuk TKP.

Untuk terus mengasah kemampuan mengerjakan soal SKD, para pelamar CPNS 2021 ini nantinya dapat mengerjakan soal-soal SKD di tahun-tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Menunggu Hasil Seleksi Tes CPNS? Simak Hafalan Doa Agar Diberi Kelancaran Ujian

Demikianlah nilai ambang batas atau passing grade yang baru saja diumumkan oleh KemenPan-RB bagi para pelamar CPNS 2021 yang akan mengikuti SKD.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Youtube.com/@KementerianPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x