Dasar hukum yang digunakan dalam menentukan passing grade adalah dengan Peraturan Menteri Pan-RB No.8 Tahun. 2021. Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS di Lingkup Lembaga/Kementerian/Pemerintahan Daerah.
Berikut merupakan passing grade atau nilai ambang batas lengkap dalam SKD pada CPNS 2021:
1. Penetapan Kebutuhan Umum:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
- Nilai Total SKD: -
2. Penetapan Kebutuhan Khusus DisabilitasL
- TWK: -
- TIU: 60
- TKP: -
- Nilai Total SKD: 286
3. Penetapan Kebutuhan Khusus Cumlaude:
- TWK: -
- TIU: 85
- TKP: -
- Nilai Total SKD: 311
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Simak di Sini
4. Penetapan Kebutuhan Diaspora:
- TWK: -
- TIU: 85
- TKP: -
- Nilai Total SKD: 311
5. Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat:
- TWK: -
- TIU: 60
- TKP: -
- Nilai Total SKD: 286
6. Penetapan Kebutuhan Umum Dokter: