Passing grade atau nilai batas ambang SKD CPNS 2019 diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019.
Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 meliputi; Tes Karakteristik (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan nilainya berbeda untuk kebutuhan formasi khusus.
Berikut nilai ambang batas SKD yang berlaku untuk tiga jenis tes dalam SKD CPNS 2019 adalah:
126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)
126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
65 (enam puluh lima) untuk TWK