Selain itu, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi agar masyarakat miskin atau KPM bisa jadi peneirma BLT Dana Desa.
Syarat lengkap peneirma BLT Dana Desa adalah sebagai berikut:
- Masyarakat Miskin yang tinggal dan berdomisili di wilayah desa.
- Kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian karena pandemi Covid-19.
- Bukan merupakan peneirma Bansos PKH, BST Kemensos, BPNT atau bantuan sosial lain dari pemerintah.
Bagi masyarakat miskin yang merasa memenuhi syarat namun tidak menerima BLT Dana Desa bisa melakukan pendaftaran dengan cara berikut:
- Pendaftaran dilakukan secara langsung melalui relawan Covid-19 di tingkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.
- Berkas pendaftaran akan diverifikasi pihak desa dan keputusan lolos atau tidaknya akan dimusyawarahkan di tingkat desa.
- Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan.