Adapun yang membuat hubungan badan menjadi haram jika melanggar perintah-perintah berikut ini:
- Haram ketika istri sedang haid atau nifas
Allah SWT berfirman: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah suatu kotoran'. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah SWT kepadamu. Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri,' " (Al-Baqarah: 222).
- Haram saat dilakukan melalui melalui dubur walaupun pada istri sendiri.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “Terkutuklah orang yang menyetubuhi istri di duburnya.” (HR Abu Dawud dan an-Nasa’i dari Abu Hurairah).
- Haram saat melakukannya sambil membawa ayat-ayat Alquran, nama-nama Allah SWT, nama nabi, malaikat dan lain lain seperti azimat.
- Haram dilakukan di dalam masjid atau mushola.
- Haram saat sedang berpuasa di bulan Ramadan.