Tidak semua hewqan dapat dijadikan untuk kurban, ada beberapa jenis hewan yang boleh dijadikan kurban saat Idul Adha. Seperti yang disebutkan dalam Surah Al-Hajj ayat 34, hewan yang dapat dikurbankan adalah golongan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak), yaitu:
- Unta.
- Sapi
- Kambing
Sedangkan menurut pendapat para ulama, selain tiga hewan diatas yang boleh dikurbankan yaitu Kerbau yang setara dengan sapi dan Domba setara dengan kambing.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk para hewan kurban yang akan disembelih atau dikurbankan, antara lain:
Baca Juga: Idul Adha 2021: Hukum Kurban Online dan Rekomendasi Aplikasi untuk Qurban Online
- Jenis Hewan
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, hewan yang dapat dikurbankan adalah golongan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak), yaitu Kambing, Unta, Sapi, Kerbau, dan Domba.
- Status Kepemilikan Hewan
Syarat atau ketentuan yang kedua yaitu status kepemilikan hewan kurban. Sebagaiman yang diketahui hewan kurban yang akan dikurbankan tidak boleh dari hasil curian, dibeli dari hasil uang haram atau hasil judi, dan riba.
- Kondisi Kesehatan dan Fisik Hewan
Ketentuan berikutnya adalah konsidi kesehatan dan fisik hewan, yang dimaksud kodisi kesehatan dan fisik hewan adalah hewan tersebut tidak cacat dan tidak sedang terkena virus atau penyakit.
- Usia Hewan Kurban
Hewan yang ingin dikurbankan harus sesuai dengan umur yang sudah ditetapkan, berikut perinciannya:
- Umur sapi genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.
- Umur kambing genap 1 tahun, masuk tahun kedua.
- Umur unta genap 5 tahun, masuk tahun keenam.
- Umur domba 6 bulan, masuk bualan ketujuh.
- Kurban dengan Patungan atau Rombongan
Kurba dapat dilakukan secara berkelompok atau rombongan asal sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku. Untuk seekor Unta dalam satu rombongan maksimal sebanyak 10 orang.