Jumlah tersebut berasal dari total target penerima BPUM di tahun 2021 sebanyak 12,8 juta dikurangi 9,8 juta penerima yang telah menerima bantuan di kuartal 1 dan 2.
Penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta merupakan pendaftar BPUM yang telah memenuhi syarat dan berkas saat pengajuan.
Selain itu, penerima BPUM 2021 juga bisa berasal dari penerima bantuan UMKM 2020 yang masih layak dan memenuhi syarat sebagai penerima Rp1,2 juta.
Bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat, nantinya pihak bank penyalur usulan Kemenkop UKM akan menghubungi melalui nomor HP yang telah dilampirkan.
Perlu diketahui bahwa Kemenkop UKM bekerja sama dengan beberapa bank BUMN, BUMD, serta Kantor POS untuk pencairan dana BPUM 2021.
Beberapa di antaranya memiliki link resmi untuk cek data penerima BPUM secara online, salah satunya BRI yang memiliki link eform.bri.co.id.
Berikut cara cek data penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id:
- Siapkan nomor KTP
- Buka link eform.bri.co.id, pilih BPUM
- Pelaku UMKM akan diarahkan ke link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi secara lengkap dan benar
- Klik proses inquiry
Setelah itu, link eform.bri.co.id akan melakukan proses pencarian apakah terdapat data yang sesuai dengan nomor KTP yang dimasukkan.