3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak) kemudian tempel materai dan tandatangani.
4. Bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), dan SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5. Setelah diperiksa oleh bank penyalur, BSU Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.
6. Pengaktifan rekening berlaku hingga 31 Juli 2021.
Beberapa daerah banyak yang belum melakukan aktivasi BSU guru honorer adalah
1. Provinsi Papua sebesar 55 persen
2. Maluku Utara sebesar 54 persen
3. Sulawesi Barat sebesar 51 persen.
4. Sulawesi Utara sebesar 48 persen