Sementara itu, pelaku UMKM juga dapat mengecek apakah UMKM miliknya telah terdata sebagai penerima BLT UMKM atau belum.
Pengecekan data penerima BLT UMKM tersebut dapat dilakukan eform.bri.co.id/bpum.
Pelaku UMKM yang belum teraftar sebagai penerima BLT UMKM dapat mendaftar dengan cara menghubungi dinas terkait, yaitu dinas yang membidangi bagian UMKM dan koperasi tingkat kota/kabupaten.
Setelah menyampaikan ke dinas UMKM dan koperasi tingkat kota/kabupaten nantinya akan berkoordinasi dengan dinas tingkat provinsi.
Namun, sebelum mengusulkan diri untuk menjadi penerima BLT UMKM tahap ke 3 ini, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.
Syarat-syarat pengajuan sebagai penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:
1. Pelaku UMKM harus terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pelaku UMKM diwajibkan untuk memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM