BERITA DIY - Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM Tahap 3 kapan cair? Simak cara cek, syarat, cara dapat, dan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta dengan cara login link eform BRI dan BNI.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM belum membuka pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Tahap 3. Sehingga informasi kapan pencairan bantuan ini melalui BRI dan BNI belum bisa dipastikan.
Namun pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar di tahap sebelumnya tidak perlu khawatir karena Bantuan BLT UMKM atau BPUM BRI dan BNI tahap 2 akan segera cair.
Pemerintah melakukan segala upaya untuk meringankan beban masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Salah satunya dengan mencairkan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta ini. Pencairan bantuan ini ke pelaku usaha yang memenuhi syarat akan dilakukan pada periode Juli hingga September 2021.
"Jadi sekarang kita sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp 1,2 juta per perusahaan. Ini yang bisa dimulai dan diakselarasi pada bulan Juli hingga September nanti," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sesi teleconference, Jumat 2 Juli 2021.
Targetnya BLT UMKM atau BPUM ini diberikan ke 12,8 juta orang. Namun karena 9,8 juta orang sudah cair sebelum lebaran, maka sisa kuota 3 juta orang.
"Targetnya untuk 12,8 juta usaha mikro di mana mereka mendapatkan Rp 1,2 juta bantuan produktif cash," sambungnya.
"Untuk PPKM darurat ini yang pada bulan Juli kita berharap sampai dengan September untuk sisa anggarannya Rp 3,6 triliun bagi 3 juta UMKM bisa diberikan. Sehingga juga sekali lagi membantu masyarakat pada kondisi PPKM darurat," ungkapnya.
Sebelum mengetahui cara cek online daftar penerima BLT UMKM atau BPUM Tahap 2, simak dulu cara cek BLT UMKM Tahap 3 kapan cair, dengan cara berikut:
- Akses informasi terbaru di laman resmi www.kemenkopukm.go.id
- Update di sosial media Kemenkop UKM di @KemenkopUKM
Berikut cara untuk cek online daftar penerima BLT UMKM atau BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta yang cair periode Juli - September 2021:
1. BRI
- Login di link eform.bri.co.id
- Scroll ke bagian bawah dan pilih BPUM
- Masukkan 16 digit nomor eKTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik tombol Proses Inquiry
2. BNI
- Login di link banpresbpum.id
- Masukkan nomor eKTP
- Klik tombol CARI
Masyarakat yang ingin dapat bantuan ini bisa menghubungi kantor dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Sebagian daerah sudah menutup pendaftarannya. Namun masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap apakah daerahnya masih buka atau sudah tutup, bisa datang ke kantor tersebut.
Sedangkan syarat untuk dapat BLT UMKM atau BPUM ini adalah sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
- Tidak sedang menerima KUR dari bank
- Bukan ASN/PNS,
- Bukan TNI/POLRI,
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
Sedangkan mekanisme pencairan BLT UMKM bagi masyarakat yang namanya terdaftar saat login link BLT UMKM atau BPUM BRI dan BNI adalah sebagai berikut:
- Datang ke kantor bank terdekat di jam kerja
- Jangan lupa untuk membawa eKTP
- Isi formulir yang disediakan oleh bank BRI ataupun BNI
- Lengkapi data diri dengan sebenar-benarnya
- Bantuan akan langsung masuk ke rekening
- Masyarakat bisa langsung klaim bantuan di teller atau melalui ATM
- Masyarakat yang tidak mempunyai buku rekening tidak perlu khawatir karena akan dibuatkan buku rekening
- Jangan lupa bawa eKTP dan fotokopiannya, serta Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan & Kuasa Penerima Dana BPUM disediakan di Kantor BRI tanpa materai.
- datang ke kantor bank yang longgar untukmempercepat prosespelayanan klaim BLT UMKM
- Jangan lupa untuk selalu menaati protokol kesehatan
- Masing-masing bank berhak membatasi jumlah antrean dan kuota setiap hari untuk menjaga protokol kesehatan
- Bantuan ini bisa diklaim dalam waktu maksimal 3 bulan sehingga penerima bantuan ini tidak perlu terburu-buru ke bank
- Besarnya bantuan yang diterima tahun ini adalah Rp1,2 juta dan tidak ada potongan biaya apapun.***