Baca Juga: Ketahui Perbedaan BST, PKH, dan BPNT, serta Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Masyarakat kemudian akan dihubungi pihak terkait untuk pencairan dana bansos BST maupun beras 10 kg per KPM tersebut.
Pencairan dapat dilakukan melalui Kantor POS dengan membawa surat pencairan dana BST atau melalui bank Himbara usulan Kemensos.
Perlu diketahui bahwa bansos BST Rp600 ribu bulan Juli ini hanya cair kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai golongan penerima berikut ini:
- Keluarga miskin, tidak mampu, atau rentan terdampak pandemi Covid-19
- Penerima tidak mendapatkan dana PKH atau program sembako
- Memiliki NIK, KK, dan telepon aktif yang dapat dihubungi
- Terdata di DTKS
- Jika tidak menjadi penerima bansos lain namun tidak terdaftar RT/RW dapat langsung menginformasikan ke aparat desa
Adapun waktu pencairan dana bansos BST Rp600 ribu dan beras 10 kg tersebut akan dilakukan pihak Kemensos pada minggu ke dua bulan Juli sesuai instruksi Presiden seiring diterapkannya PPKM Darurat.***