-Setelah masuk ke link tersebut, para pelaku UMKM diwajibkan untuk memasukkan nomor E-KTP.
-Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
Sebelumnya, pemerintah juga memberikan berbagai persyaratan bagi calon penerima BLT UMKM. Syarat tersebut harus dipenuhi sebagai syarat agar terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Adapun syarat-syarat bagi yang akan mendaftar untuk menjadi penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Memiliki Usaha Mikro;
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;