BERITA DIY - Saat ini situs Banpres BPUM ID, http//banpres bpum.co.id atau banpres bpum.co.id BNI tahap 2 atau 3 tak bisa diakses untuk cek daftar penerima BLT BPUM Juli 2021.
Jika kita klik link daftar penerima BLT UMKM di situs Banpres BPUM Id banpres bpum.co.id atau eform.bni.co.id, maka akan muncul keterangan bahwa situs tersebut tak bisa diakses.
Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan BLT BPUM pada semester II 2021. Rencananya pada tahap 2 atau 3, akan ada 3 juta UMKM yang akan dapat Banpres BPUM.
Anggaran yang disiapkan Kemenkop UKM pada semester II 2021 untuk BPUM mencapai Rp 3,6 triliun. Penerima BPUM pada semester II 2021, sebenarnya sudah didata pada periode Mei-Juni 2021.
Akan tetapi, Kemenkop UKM mencatat bahwa jumlah penerima BPUM di semester II 2021 belum mencapai 3 juta, yakni baru 2,5 juta yang terdata. Artinya masih ada kuota 500 ribu peserta BPUM.
Jika situs link daftar penerima BPUM BNI tak bisa diakses, yuk kunjungi cek penerima di eform.bri.co.id/bpum pakai hp:
- Buka link eform.bri.co.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
- Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
- Klik "CARI"
- Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Pada BPUM semester II 2021, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM, Eddy Satriya memastikan 3 juta UMKM bakal cair pada periode Juli-September 2021.
Eddy menyebut, 1 juta UMKM bakal cair pada bulan Juli 2021. Sedangkan pada bulan Agustus hingga September, BPUM ditargetkan akan ditransfer kepada 2 juta UMKM.
Jika namamu tak tercantum dalam daftar penerima itu, lantas bagaimana cara pengajuan agar dapat BPUM?
Berdasarkan pasal 8 Permenkop Nomor 2 Tahun 2011, pengajuan BLT UMKM dapat diusulkan oleh dinas atau badan yang membawahi koperasi, pelaku usaha mikro di kabupaten/kota.
Pastikan dulu bahwa badan usaha yang kamu daftarkan layak untuk lolos sebagai penerima BPUM:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti pemilik usaha
Pada semester I 2021, Pemerintah membuka pendaftaran BPUM via online dan offline. Untuk memastikan pendaftaran semester II, bisa bertanya ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.***