Bantuan Tunai Kemensos Tahap 2 Masih Cair: Berikut 7 Golongan KPM yang Berhak Jadi Penerima Bansos PKH

- 29 Juni 2021, 16:59 WIB
ILUSTRASI: Dana bansos PKH Tahap 2 dari Kemensos masih cair hingga akhir Juni, ini 5 golongan KPM yang berhak jadi penerima bantuan.
ILUSTRASI: Dana bansos PKH Tahap 2 dari Kemensos masih cair hingga akhir Juni, ini 5 golongan KPM yang berhak jadi penerima bantuan. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY – Bantuan tunai Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Tahap 2 masih akan cair ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga akhir Juni 2021 ini.

Penyaluran bantuan tunai PKH pada bulan Juni 2021 ini merupakan lanjutan dari pencairan tahap 2 yang telah berlangsung sejak April 2021.

Bansos PKH dari Kemensos cair ke rekening penerima manfaat secara bertahap, sejak Januari hingga Desember 2021 mendatang.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Online di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Masukkan Nama dan Alamat

Adapun tahapan penyuluran dana bantuan PKH yaitu sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
  • Tahap 2: April, Mei, dan Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
  • Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Setiap KPM akan memperoleh besaran dana bantuan yang berbeda, tergantung golongan atau kriteria masing-masing.

Berikut rincian dana bansos yang diterima setiap golongan KPM:

  1. Ibu Hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 setiap tahap
  2. Anak Usia Dini: Rp3 juta per tahun, atau Rp750 setiap tahap
  3. Siswa SD: Rp900 ribu per tahun, atau Rp225 ribu setiap tahap
  4. Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun, atau Rp375 ribu setiap tahap
  5. Siswa SMA: Rp2 juta per tahun, atau Rp500 ribu setiap tahap
  6. Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu setiap tahap
  7. Lansia: Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu setiap tahap

Baca Juga: Awas! Bansos PKH hingga BLT BST Bisa Dihentikan Jika Menolak Vaksinasi Covid-19, Begini Bunyi Aturan Resminya

Kemensos telah bekerja sama dengan beberapa bank Himbara untuk penyaluran dana bantuan PKH, seperti bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Bansos PKH merupakan dana bantuan yang diberikan pemerintah kepada keluarga kurang mampu yang telah memenuhi syarat dan kriteria serta telah terdata dalam DTKS.

Adapun kriteria yang ditetapkan pemerintah untuk setiap golongan KPM dalam satu keluarga yaitu:

Baca Juga: FMOTM 2021 Dibuka Hingga 2 Juli, Ini Cara Daftar dan Dapat Bansos PKH, BPNT, KLJ, KAJ hingga KJP Plus Jakarta

  • Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
  • Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak
  • Siswa sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  • Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
  • Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga

Sementara itu, masyarakat yang telah terdata pada DTKS dan memenuhi kriteria dan masuk dalam golongan KPM dapat cek secara online melalui link resmi dari Kemensos, apakah terdata menjadi penerima dana bantuan PKH tahap 2 atau tidak.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Daftar Disini Jika Nama Tak Tercatat di DTKS Kemensos

Cukup menggunakan data KTP, kemudian klik link https://cekbansos.kemensos.go.id, maka data KPM bansos PKH tahap 2 akan muncul pada laman tersebut.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x