Tanpa Klik eform.bri.co.id, Begini Cara Pencairan Dana BLT Usaha Mikro Rp1,2 Juta

- 29 Juni 2021, 09:59 WIB
ILUSTRASI: Bisa melakukan pencairan dana BLT usaha mikro Rp1,2 juta tapa klik link eform.bri.co.id. Dana BPUM 2021 cair setelah penuhi syarat ini.
ILUSTRASI: Bisa melakukan pencairan dana BLT usaha mikro Rp1,2 juta tapa klik link eform.bri.co.id. Dana BPUM 2021 cair setelah penuhi syarat ini. /eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id

Berikut alur pencairan dana BLT BPUM 2021 melalui bank BRI:

  1. Pelaku usaha mikro yang dinyataan menjadi penerima akan dihubungi pihak bank BRI untuk pencairan dan verifikasi berkas, selain itu untuk konfirmasi juga dapat cek online melalui klik link eform.bri.co.id
  2. Pelaku usaha mikro yang terdaftar menjadi penerima datang ke bank BRI
  3. Mematuhi protokol kesehatan
  4. Membawa KTP asli dan fotokopi
  5. Membawa buku rekening (jika diperlukan)
  6. Mengisi SPTJM yang disediakan pihak BRI

Baca Juga: Banpres BPUM Rp1,2 Juta Disalurkan 2 Tahap, Cek Nomor eKTP UMKM di Daftar Penerima eform.bri.co.id

Dana BLT Rp1,2 juta dapat segera cair ke bank rekening pelaku usaha mikro setelah berkas pencairan selesai diverifikasi.

Bagi pelaku usaha mikro yang tidak memiliki nomor rekening di bank BRI, nantinya akan dibuatkan pihak bank penyalur untuk pencairan dana BLT BPUM 2021.

Pihak BRI memberikan kelonggaran waktu pencairan dana BLT Rp1,2 juta hingga 30 hari setelah pelaku usaha mikro dinyatakan menjadi penerima BPUM 2021.

Perlu diketahui bahwa pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos dan terdaftar menjadi penerima yaitu pendaftar BPUM 2021 yang telah memenuhi syarat dan berkas saat pendaftaran.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Daftar BPUM Online Offline di BRI BNI Tahap 2, Bukan di Link Banpres eform.bri.co.id/bpum

Adapun syarat pendaftaran BPUM 2021 dikutip dari laman Instagram resmi Kemenkop UKM yaitu WNI, memiliki KTP elektronik, memiliki usaha mikro dan berkas pendukung pendaftaran BPUM, tidak sedang menerima KUR, serta tidak berstatus ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUMD.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah