BERITA DIY - Berikut ini adalah link cek penerima BPUM BRI dan BNI tahap 2 atau 3 yang bakal cair di bulan Juni 2021, cara daftar bukan di eform.bri.co.id.
Seperti diketahui di tahun 2021, BPUM disalurkan Kemenkop UKM melalui 2 tahap ke UMKM. Tapi tahap 1 versi Kemenkop UKM, dinilai masyarakat sebagai tahap 1 dan 2.
Hal tersebut dikarenakan BPUM tahap 1 versi masyarakat dinilai disalurkan ke UMKM yang tahun lalu sudah menerima, sedangkan tahap 2 disalurkan ke UMKM yang baru dapat.
Menilik data Kemenkop UKM, BPUM tahap 1 sudah disalurkan ke 9,8 juta UMKM hingga Lebaran lalu. Sementara besaran BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha mikro.
Adapun BPUM sendiri merupakan program bantuan dari Kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19 melalui tambahan modal secara cuma-cuma.
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id Sudah Dibuka, Cek Login Dashboard 2021 Ini
Sebelum menilik link cek penerima BPUM, yuk ketahui dulu syarat untuk mendapatkan BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menrima KUR.
Rencananya pada BPUM tahap 2 versi Kemenkop UKM atau tahap 3 versi masyarakat, terdapat 3 juta UMKM baru yang bakal mendapat BLT sebesar Rp 1,2 juta.
"Untuk realisasi tahap kedua ini untuk 3 juta usaha mikro yang akan disalurkan Juni ini," ucap Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari dikutip dari diskusi virtual Media Center KPCPEN, pekan lalu.
Yuk cek daftar penerima BPUM terbaru di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Jika nama kamu tercantum, selamat ya! Jika tidak bisa menghubungi kantor Dinas Koperasi dan UKM untuk melakukan pendaftaran BPUM. Cek link ini jika ingin melakukan daftar online: KLIK DI SINI.***