Sebelum mengetahui info kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 dibuka, yuk ketahui syarat daftar:
- WNI Berusia 18 tahun ke atas
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK)
- Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Wirausaha Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM
- Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya.
Soal kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 dibuka, Head of Communications PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyampaikan bahwa Gelombang 18 dibuka menunggu keputusan Komite Cipta Kerja.
Adapun Komite Cipta Kerja dipimpin oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Jika sudah diminta, pihaknya bakal langsung membuka Kartu Prakerja Gelombang 18.***