BERITA DIY - Pelaku UMKM bisa cek apakah lolos sebagai penerima BPUM tahap 2 atau 3 melalui link eform.bri.co.id.
Kemenkop UKM telah menyalurkan dana BPUM kepada 9,8 juta pendaftar pada tahap pertama. Daftar penerima bisa di cek melalui eform.bri.co.id. Total Rp 11,76 triliun BPUm sudah tersalurkan.
Berikut cara cek daftar penerima BPUM di situs eform.bri.co.id:
- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Namun apabila NIK KTP tak terdaftar, pelaku usaha mikro tak perlu panik. Anda bisa melaporkan kendala tersebut melalui laman lapor.go.id.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) diluncurkan Pemerintah sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan segala kendala yang ditemui dalam pelayanan publik.
Website lapor.go.id dapat digunakan pelaku UMKM untuk mencari informasi mengenai Banpres BPUM termasuk melaporkan aduan mengapa belum mendapatkan BLT UMKM ataupun mengapa NIK KTP tak terdaftar di efrom.bri.co.id.
Baca Juga: Fakta Baru BLT UMKM 2021: Banpres BPUM PNM Mekaar Hanya Rp1,2 Juta? Link Daftar Penerima BLT
Melalui website tersebut pelaku usaha mikro dapat menyampaikan aduan seputar Banpres BPUM, mengeluarkan aspirasi, sampai menanyakan informasi mengapa NIK KTP tak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 2021.
Selain melalui website lapor.go.id, pelaku usaha mikro dapat melaporkan mengenai kendala dalam pendaftaran ataupun pencairan BPUM melalui:
1. Akun-akun media sosial: @KemenKopUKM
2. Call center: 1500587
Itulah cara cek penerima BPUM menggunakan NIK KTP melalui link eform.bri.co.id BRI, dan cara lapor apabila nama tak lolos dan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM melalui website lapor.go.id dan nomor call center Kemenkop UKM.***