NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id? Lapor BPUM dan Dapatkan Info BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Web lapor.go.id

- 21 Juni 2021, 19:00 WIB
NIK KTP tak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Laporkan BPUM dan dapatkan info BLT UMKM di Website lapor.go.id untuk dapat Rp 1,2 juta.
NIK KTP tak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Laporkan BPUM dan dapatkan info BLT UMKM di Website lapor.go.id untuk dapat Rp 1,2 juta. /eform.bri.co.id/bpum
  1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Lanjutkan ke proses inquiry
  5. Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Jika NIK tak ada dalam situs BPUM BRI yang tertera di atas, maka masyarakat bisa menilik pada situs pengecekan BPUM pada situs dari Bank BNI. Berikut ini caranya:

  1. Kunjungi laman https://banpresbpum.id
  2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  3. Klik cari
  4. Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Selain itu, apabila NIK KTP juga tak tercantum di link banpresbpum.id, pelaku UMKM dapat melaporkan kendala tersebut melalui website lapor.go.id.

Melalui website tersebut pelaku usaha mikro dapat menyampaikan aduan seputar Banpres BPUM, aspirasi, sampai menanyakan informasi mengapa NIK KTP tak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 2021.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Sudah Cair! Cek Penerima BPUM di 2 Link Ini, Daftar BPUM Tahap 2 Segera dan Cairkan Rp 1,2 Juta

Selain melalui website lapor.go.id, pelaku UMKM dapat lapor melalui cara berikut apabila KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM PNM Mekaar 2021:

1. Telepon ke nomor call center 1500 587

2. Kirim pesan melalui WhatsApp atau WA ke nomor 0811 145 0587

3. Kirim laporan melalui email di alamat [email protected].

Itulah cara lapor apabila NIK KTP pelaku usaha mikro tak terdaftar di eform.bri.co.id BRI dan banpresbpum.id BNI untuk dapat Banpres BPUM BRI atau BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui website lapor.go.id dan nomor call center Kemenkop UKM.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah