Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Bisa Dapat Rp 10 Juta, Yuk Cek! Info Login di Dashboard prakerja.go.id

- 21 Juni 2021, 11:26 WIB
Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id bisa dapat Rp 10 juta, yuk cek info login dashboard www.prakerja.go.id
Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id bisa dapat Rp 10 juta, yuk cek info login dashboard www.prakerja.go.id //Instagram/prakerja.go.id//

Baca Juga: Daftar Penerima BST Kemensos Tahap 4 yang Diperpanjang 2021, Cek Namamu dan Lakukan Ini Jika Tak Dapat Bansos

Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di dashboard www.prakerja.go.id:

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu.
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
  3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
  4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
  5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS. 

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Modal Kartu Prakerja Rp400 Juta, Tak Perlu Daftar Gelombang 18 Buka di www.prakerja.go.id

Jika lolos menjadi peserta Kartu Prakerja bakal mendapat total insentif sebanyak Rp 2,4 juta. Insentif tersebut dibayar dalam 4 termin, di mana tiap bulan dapat Rp 600 ribu.

Namun yang perlu diketahui, rupanya insentif yang diberikan Kartu Prakerja tak hanya itu saja. Melainkan juga peserta Kartu Prakerja bisa mendapat akses permodalan murah hingga Rp 10 juta.

Adapun modal Rp 10 juta dengan menjadi peserta Kartu Prakerja merupakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. Kredit ini mengenakan bunga rendah.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id Sudah Dibuka, Cek Login Dashboard 2021 Ini

Baca Juga: Daftar Penerima BST Kemensos Tahap 4 yang Diperpanjang 2021, Cek Namamu dan Lakukan Ini Jika Tak Dapat Bansos

Berikut syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja agar dapat KUR Super Mikro:

1. Warga Negara Indonesia.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x