1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Mengacu pada memiliki SIM, ketentuan memiliki SIM bagi pengemudi di jalan raya berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM."
Berikut 2 Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:
- Jaktim: Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
- Jakbar: Jl Panjang depan BJB Kebon Jeruk.
keliling ini dibuka mulai pagi ini, Minggu, 20 Juni 2021 SIM Keliling beroperasi dari jam 07.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.***
Editor: Arfrian Rahmanta