7 Kriteria agar Lolos Jadi Penerima Bantuan UMKM Rp1,2 Juta: Cek Namamu di Link Eform BRI Pakai Nomor KTP

- 14 Juni 2021, 19:40 WIB
ILUSTRASI: Kriteria agar lolos jadi penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta dari program BPUM.
ILUSTRASI: Kriteria agar lolos jadi penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta dari program BPUM. /ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj

BERITA DIY – Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos menjadi penerima bantuan Rp1,2 juta dari program BPUM adalah pendaftar yang telah memenuhi kriteria dan berkas yang ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).

Pendaftar BPUM yang dinyatakan memenuhi syarat atau kriteria tersebut nantinya akan diinfokan pihak bank penyalur melalui SMS, WA, atau telepon, atau dapat cek online melalui link resmi dari bank penyalur.

Salah satu cara cek online nama penerima yang dapat dilakukan yaitu melalui link Eform BRI (eform.bri.co.id)  menggunakan nomor KTP.

Baca Juga: Cara Klaim Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Usai Terdaftar di Link eform.bri.co.id: Cukup Bawa KTP, BPUM 2021 Cair

Selengkapnya, berikut cara cek online nama penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta melalui link Eform BRI:

  1. Siapkan nomor KTP
  2. Buka link Eform BRI (eform.bri.co.id)
  3. Pilih BPUM
  4. Masukkan nomor KTP pada kolom
  5. Masukkan kode verifikasi, klik refresh jika kode sulit dibaca
  6. Klik proses inquiry

Jika lolos menjadi penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta, link eform.bri.co.id akan menampilkan data seperti nomor KTP, nama penerima, serta nomor rekening.

Selanjutnya, pencairan dana bantuan UMKM Rp1,2 juta dapat dilakukan melalui bank BRI dengan membawa syarat seperti KTP, buku rekening, dan mengisi SPTJM yang disediakan bank BRI.

Baca Juga: Bantuan UMKM 2021 Kapan Dibuka? Berikut Cara Daftar BPUM BRI, Cek Penerima BLT di Link eform.bri.co.id

Apabila pelaku UMKM merasa antrean pencairan bantuan BPUM Rp1,2 juta membludak, dapat kembali lain hari atau ke kantor bank BRI lain.

BRI juga memberlikan kelonggaran pencairan bantuan BPUM Rp1,2 juta ke rekening pelaku UMKM hingga 3 bulan setelah nama pelaku UMKM dinyatakan sebagai penerima BPUM.

Perlu diketahui jika penerima bantuan Rp1,2 juta yaitu pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat pendaftaran BPUM sebagai berikut:

  • Memenuhi kriteria pendaftaran BPUM, yaitu:
  1. WNI
  2. Memiliki KTP
  3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan bukti dan berkas pendukung untuk pengajuan BPUM
  4. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima KUR
  6. Pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda antara tempat usaha dengan tempat tinggal yang tertera di KTP, masih dapat mengajukan BPUM dengan melampirkan SKU
  7. Pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BPUM Rp2,4 juta di tahun 2020 masih berkesempatan dapat BLT Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pendaftaran ulang

Baca Juga: Cara Cek Bantuan UMKM Lewat HP di Eform BRI atau Banpres BPUM BNI, BLT PNM Mekar Rp1,2 Juta Cair

  • Selanjutnya, pelaku UMKM yang telah memenuhi kriteria di atas dapat melakukan pengajuan pendaftaran BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota dengan mengisi formulir serta melampirkan berkas seperti KTP, KK, SKU, atau NIB.

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos menjadi penerima BPUM akan mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur, atau dapat cek online melalui link resmi bank penyalur salah satunya Eform BRI (eform.bri.co.id) menggunakan nomor KTP.

Dilansir dari laman Instagram resmi KemenkopUKM, pihaknya telah melakukan penyaluran bantuan BPUM kepada 9,8 juta pelaku UMKM di tahap 1, sedangkan untuk tahap 2 saat ini tengah dilakukan persiapan.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x