Pelaku usaha mikro hanya perlu datang ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
Pelaku usaha mikro sebaiknya membawa NIB, SKU, KTP, KK, dan fotokopiannya, kemudian mengisi sejumlah formulir yang disediakan.
Jika memenuhi syarat, pelaku usaha mikro akan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Berikut cara cek online daftar penerima BPUM BRI dan BNI atau BLT UMKM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id: KLIK DI SINI
Itulah informasi terbaru soal BPUM Tahap 2 dan tahap 3, lengkap dengan cara daftar BLT UMKM BRI dan BNI dan cara cek penerima di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.***