Cara Daftar BPUM
1. Pendaftaran dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.
2. Ketika mendaftar membawa berkas berupa KTP, KK dan NIB atau SKU.
3. Megisi form pendaftaran yang disediakan. Isi data diri dan data usaha dengan benar dan lengkap.
4. Pengajuan bantuan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
5. Penetapan penerima bantuan merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM.
6. Pendaftar yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui SMS oleh Dinas terkait dan dapat mencairkan bantuan melalui bank penyalur yang ditetapkan.
Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bantuan Banpres PNM Mekar Tahap 3 2021 dan Jadwal Kapan BLT Cair