BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker kembali cair pada tahun 2021.
BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan berjalan sejak tahun 2020, dengan tujuan untuk membantu karyawan di tengah pandemi COVID-19.
Pada tahun 2020, besaran BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 2,4 juta per karyawan. Sementara di 2021, besaran bantuan belum diumumkan.
Berdasarkan keterangan Kemnaker, saat ini pihaknya tengah mengusulkan agar BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan cair paling cepat di bulan ini.
BLT Subsidi Gaji yang ditransfer pada bulan ini berasal dari BSU BPJS Ketenagakerjaan yang pada tahun lalu batal ditransfer ke karyawan karena tak memenuhi kriteria.
Lantas, apa kriteria penerima BLT Subsidi Gaji di 2021?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
- terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja atau Buruh penerima Upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini, Berikut Info Syarat dan Cara Daftar Terbaru
Berikut cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
- Pada pojok kanan atas, klik Daftar
- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Baca Juga: Kemnaker Buka Suara soal BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Ini Bocoran Program BSU BPJS Ketenagakerjaan
Agar terdaftar dalam sistem Kemnaker, perusahaan wajib mengusulkan terlebih dulu kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun ini, proses pengusulan belum ditentukan.
Namun yang jelas untuk mendaftar, karyawan harus menghubungi HR setempat dengan memenuhi syarat yang ditetapkan, salah satunya gaji di bawah Rp 5 juta.***