5 Cara Mudah Daftar Jadi Penerima BLT UMKM Tahap 3, Dapatkan Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Dengan Cara Ini

- 5 Juni 2021, 14:20 WIB
Tangkap Layar daftar penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id
Tangkap Layar daftar penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id /Berita DIY/Irsa Ardia/Tangkap Layar: eform.bri.co.id

Sebelum mengetahui caranya, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut supaya memiliki kemungkinan besar terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.  

Baca Juga: Alasan Kenapa Nama Tidak Terdaftar di BLT UMKM Usai Daftar, Cek NIK KTP Anda di Link Ini

Berikut syarat untuk daftar BPUM:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki usaha mikro (UMKM)

- Bukan ASN, TNI, PLORI, pegawai BUMN/BUMD

- Sedang tidak menerima KUR

Setelah memenuhi persyaratan seperti di atas, Anda bisa lakukan 5 cara ini untuk dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta.

Berikut 5 Cara Mudah Daftar Jadi Penerima BLT UMKM:

1. Datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa berkas berikut ini:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah