Sebelum mengetahui caranya, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut supaya memiliki kemungkinan besar terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Baca Juga: Alasan Kenapa Nama Tidak Terdaftar di BLT UMKM Usai Daftar, Cek NIK KTP Anda di Link Ini
Berikut syarat untuk daftar BPUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki usaha mikro (UMKM)
- Bukan ASN, TNI, PLORI, pegawai BUMN/BUMD
- Sedang tidak menerima KUR
Setelah memenuhi persyaratan seperti di atas, Anda bisa lakukan 5 cara ini untuk dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta.
Berikut 5 Cara Mudah Daftar Jadi Penerima BLT UMKM:
1. Datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa berkas berikut ini: