Cara, Syarat dan Berkas Nikah 2021 di KUA, Berikut Kisaran Biaya yang Dibutuhkan Untuk Menikah di Bulan Syawal

- 3 Juni 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi - Pasangan menikah, berikut persyaratan nikah 2021
Ilustrasi - Pasangan menikah, berikut persyaratan nikah 2021 /Pixabay/8577099

BERITA DIY - Bulan syawal akan segera berakhir di 11 Juni 2021. Bulan syawal adalah bulan baik bagi sebagian orang. Walaupun semua bulan sebenarnya baik.

Di bulan baik ini biasanya banyak yang mengadakan acara-acara baik, salah satunya termasuk pernikahan. Berita DIY akan menjelaskan apa saja persyaratan nikah 2021 dan biaya yang dibutuhkan.

Pernikahan adalah suatu bentuk penyempurna umat muslim. Di sisi lain juga pemersatu dua keluarga berbeda.

Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center

Untuk melakukan sebuah pernikahan di Indonesia ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai.

Persyaratan dalam mengurus pernikahan untuk calon mempelai pria dan wanita juga berbeda.

Berikut adalah persyaratan nikah tahun 2021:

Baca Juga: 3 Cara Menulis Tanggal dalam Bahasa Inggris yang Benar, Berikut Contohnya agar Mudah Dipahami

Untuk mengurus pernikahan Anda bisa datang langsung ke Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk mengurus pendaftaran pernikahan dengan membawa dokumen persyaratan berikut ini:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) 
  • Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Baca Juga: Cara Mengatasi Lupa Kata Sandi Email Gmail: Ini 3 Solusi Mudah Kembalikan Password Google Email

Jika persyaratan di atas sudah lengkap, maka Anda bisa langsung melakukan pendaftaran nikah dan melakukan pengurusan surat nikah ke KUA.

Yang sudah dikatakan di atas, ada persyaratan yang harus di lengkapi setiap mempelai. Dari calon mempelai pria maupun calon mempelai wanita.

Berikut persyaratan nikah bagi calon mempelai pria:

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  • Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Baca Juga: Cara Ganti Bahasa Keyboard ke Tulisan Huruf Hijaiyah Bahasa Arab Pakai Microsoft Word, Lengkap dengan Harakat

Lampiran dokumen syarat nikah:

Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.

Berikut persyaratan nikah bagi calon mempelai pria:

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  • Calon mempelai pria dan Calon mempelai wanita sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Lampiran syarat nikah:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
  • Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  • Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  • Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  • Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  • N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
  • N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Baca Juga: Cara Mengatasi Baterai iPhone yang Bocor agar HP Tak Cepat Rusak

Biaya Menikah

Biaya yang dikeluarkan ketika menikah yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama dibedakan menjadi dua berdasakan tempat akad nikah dilakukan.

Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000

Itulah persyaratan yang dibutuhkan ketika akan menikah. Bagaimana alur yang harus Anda lakukan ketika akan menikah?

Berikut alur cara mengurus pernikahan di KUA:

  • Mendatangi Ketua RT kemudian ke Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
  • Meminta surat keringanan dari Kecamatan jka pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran.
  • Membayar biaya akad nikah jika dilakukan diluar KUA atau diluar jam kerja KUA.
  • Mendatangu KUA untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah.
  • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
  • Melakukan pengecekan keaslian buku nikah.

Itulah persyaratan yang harus dipenuhi jika akan melakukan pernikahan dan biaya yang dibutuhkan.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x