Pelaku UMKM Tak Punya Rekening BRI Untuk Dapat Bantuan BPUM UMKM? Tenang, Ini Cara Cek Penerima dan Dapatnya

- 29 Mei 2021, 13:00 WIB
Pelaku UMKM Tak Punya Rekening BRI Untuk Dapat Bantuan BPUM UMKM? Tenang Begini Cara Cek Penerima dan Dapatnya.
Pelaku UMKM Tak Punya Rekening BRI Untuk Dapat Bantuan BPUM UMKM? Tenang Begini Cara Cek Penerima dan Dapatnya. /Dok. Corporate Secretary Bank BRI

Pelaku usaha mikro akan mendapat pemberitahuan dari bank penyalur melalui pesan singkat (SMS) mengenai apakah pelaku usaha mikro menerima Banpres Produktif UMKM.

Setelah mendapat pesan singkat, pelaku usaha mikro harus melakukan verifikasi dengan datang langsung ke bank penyalur terkait agar dapat segera mencairkan dana Banpres Produktif UMKM Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Bantuan UMKM PNM Mekaar BNI dan BLT UMKM BRI, Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima di banpresbpum.id

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum dengan langkah-langkah berikut ini.

  1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Lanjutkan ke proses inquiry
  5. Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah