Cara mendaftarkan UMKM saudara secara online di https://oss.go.id cukup mudah, simak dan lakukan saja langkah-langkah berikut:
1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan.
3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.
4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.
5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan.
6. Untuk usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
7. Selanjutnya anda dapat melihat rangkuman data yang telah diisikan.
8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.