BERITA DIY - BLT Dana Desa merupakan bantuan dana yang diberikan oleh Kementerian Desa kepada warga yang membutuhkan akibat terdampak covid-19. Berikut daftar penerima BLT Dana Desa.
Adapun besaran BLT Dana Desa yakni Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM). Keluarga tersebut harus berdomisili di desa yang bersangkutan.
Adapun untuk mekanisme penyalurannya akan disesuaikan dan ditentukan oleh Kepala Desa masing-masing setelah mendapatkan dana dari pusat.
Adapun penerima BLT Dana Desa bukanlah seluruh warga desa, melainkan warga atau KPM yang sesuai dengan persyaratan yang tertera.
Syarat penerima BLT Dana Desa antara lain:
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Editor: Muhammad Suria