Kriteria Penerima Kartu Prakerja Gelombang 17, Berikut Bocoran Kuota dan Jadwal Pendaftaran

- 24 Mei 2021, 20:10 WIB
ilustrasi - jadwal dan kuota Kartu Prakerja gelombang 17.
ilustrasi - jadwal dan kuota Kartu Prakerja gelombang 17. /Tangkap layar www.prakerja.go.id

Program Kartu Prakerja ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan. Program ini diberikan kepada orang-orang dengan kriteria sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. berusia paling rendah 18 tahun
  3. tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  4. pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK,
  5. pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja,
  6. pekerja/buruh yang dirumahkan
  7. pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17, Berikut Bocoran Jadwal Pendaftarannya

Sementara golongan berikut ini tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja.

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. 

Demikian informasi seputar kriteria penerima Kartu Prakerja Geloombang 17 lengkap dengan bocoran kuota dan jadwal pendaftaran. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x