Program Kartu Prakerja ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan. Program ini diberikan kepada orang-orang dengan kriteria sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- berusia paling rendah 18 tahun
- tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK,
- pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja,
- pekerja/buruh yang dirumahkan
- pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Penuhi Syarat Ini untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17, Berikut Bocoran Jadwal Pendaftarannya
Sementara golongan berikut ini tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja.
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi seputar kriteria penerima Kartu Prakerja Geloombang 17 lengkap dengan bocoran kuota dan jadwal pendaftaran. Semoga bermanfaat.***