Ada sejumlah kelompok yang dilarang untuk menjadi peserta Kartu Prakerja. Di antaranya penerima bansos Kementerian Sosial, penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.
Sebagai informasi, syarat pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 17 masih sama dengan sebelumnya. Yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kartu Prakerja hanya diperuntukkan bagi pekerja yang ter-PHK dan orang yang sedang menganggur. TNI/Polri ASN, Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN/BUMD dilarang mengikuti program ini.
Baca Juga: Lakukan Persiapan Ini Sebelum Gelombang 17 Kartu Prakerja Dibuka, Dijamin Lolos
Nah, selagi menunggu jadwal resmi dari PMO Prakerja dan Kementerian Ketenagakerjaan, alangkah baiknya kamu membekali diri dengan beberapa cara agar bisa diterima sebagai peserta Kartu Prakerja berikut:
1. Data diri wajib sesuai KTP
2. Cantumkan nomor ponsel aktif
3. Lebih baik pakai Gmail saja
4. Jaringan internet harus stabil
5. Bikinlah surat pernyataan bagi yang tidak lolos 3 Kali