Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap II Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Mudah Cuma Pakai KTP

- 20 Mei 2021, 09:49 WIB
Cara cek daftar penerima Bansos PKH.
Cara cek daftar penerima Bansos PKH. /tangakap layar/ cekbansos.kemensos.go.id

BERITA DIY – Penyaluran bantuan sosial Pogram Keluarga Harapan atau Bansos PKH Tahap II masih bergulir bulan Mei 2021. Cara cek daftar penerima Bansos PKH hingga Rp3 juta bisa disimak melalui artikel ini.

Penyaluran Bansos PKH Tahap II sebenarnya sudah dimulai sejak bulan April kemarin, namun pemerintah memperpanjang penyaluran Bansos PKH Tahap II dengan target 10 juta penerima bantuan.

Bansos PKH merupakan program bantuan dari pemerintah yang sudah ada sejak tahun 2007 dengan tujuan pengentasan kemisiknan dan pemerataan ekonomi. Pemerintah berharap penerima Bansos PKH bisa mendapatkan hidup lebih layak melalui program bantuan ini.

Baca Juga: Inilah 7 Kriteria yang Masuk Daftar Penerima Bansos PKH hingga Rp 3 Juta

Penerima Bansos PKH yang merupakan warga miskin diharapkan mampu mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan serta pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Adapun sasaran penerima Bansos PKH adalah warga miskin yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial RI (Kemensos).

Penerima bantuan sosial PKH atau Bansos PKH terdiri dari 7 kriteria, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, anak usia sekolah (SD, SMP, SMA), lansia hingga penyandang disabilitas. Tiap-tiap kriteria penerima Bansos PKH akan mendapatkan bantuan dengan besaran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Cukup Masukkan Nama! Begini Cara Cek Daftar BST Rp300 Ribu hingga Bansos PKH Mei 2021 di Link Ini

Ibu hamil dan anak usia dini berhak mendapatkan bantuan Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun. Anak usia sekolah SD berhak mendapat bantuan Rp900 ribu per tahun, anak usia sekolah SMP berhak mendapat bantuan Rp1,5 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah