Lanjut usia dengan usia 60 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Bantuan Sosial PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahun, yakni tahap pertama bulan Januari, tahap kedua bulan April, tahap ketiga bulan Juli dan tahap keempat bulan Oktober. Bantuan bisa dicairkan ke rekening bank himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN).***