Cara Cairkan BPUM Rp1,2 Juta Setelah Cek Online Daftar Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id

- 16 Mei 2021, 17:30 WIB
ILUSTRASI: Cara cairkan BPUM Rp 1,2 Juta Setelah Cek Online Daftar Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id
ILUSTRASI: Cara cairkan BPUM Rp 1,2 Juta Setelah Cek Online Daftar Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id /pixabay.com/Ekoaung

BERITA DIY – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta kepada para pelaku usaha mikro di Indonesia.

Hingga saat ini, bantuan BLT UMKM atau BPUM ini sudah cair ke 8,6 juta pelaku UMKM dari target penerima untuk tahun 2021 ini sebanyak 12,8 juta UMKM. Anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk penyaluran bantuan ini adalah sebanyak Rp15,36 triliun.

Pelaku UMKM yang telah mendaftarkan diri melalui dinas atau lembaga yang membidangi koperasi di Kota atau Kabupaten dapat mengecek secara online apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak melalui link eform.bri.co.id/bpum sebelum datang ke bank untuk proses pencairan.

Baca Juga: Syarat Jadi Penerima BLT Banpres Rp1,2 Juta, Tanda Lolos BPUM: Dapat SMS atau Terdaftar di eform.bri.co.id

Adapun cara cek online daftar penerima BPUM cukup menggunakan NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum, adalah sebagai berikut:

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke link eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.

Jika pelaku UMKM yang telah mengecek secara online di link eform.bri.co.id dan dinyatakan terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta dapat mencairkan dana BLT dengan syarat dan cara sebagai beriut.

  • Datang ke kantor bank BRI terdekat
  • Membawa e-KTP dan fotokopi KTP
  • Menisi formulir SPTJM dan surtay Pernyataan dan Kuasa Penerima Dana BPUM yang telah disediakan di Bank BRI tanpa materai.

Baca Juga: Tak Dapat BST hingga BPUM? Yuk Daftar BLT Dana Desa, Ini Syarat dan Cara Cek di Link sid.kemendesa.go.id

Dalam proses pencairannya, pelaku UMKM diwajibkan menaati protokol kesehatan yaitu wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Pihak BRI juga menghimbau masyarakat untuk tidak buru-buru melakukan pencairan BLT UMJKM Rp1,2 juta ini, karena bank BRI memberikan kelonggaran waktu pencairan hingga 3 bulan setelah dinyatakan menjadi penerima.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x