BLT Subsidi Gaji Cair Setelah Lebaran, Simak Cara Daftar dan Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 15 Mei 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi dana BLT Subsidi Gaji.BLT Subsidi Gaji Cair Setelah Lebaran, Simak Cara Daftar dan Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi dana BLT Subsidi Gaji.BLT Subsidi Gaji Cair Setelah Lebaran, Simak Cara Daftar dan Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan. /pixabay.com/EmAji
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja atau Buruh penerima Upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2020 lalu, besaran bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta. Untuk tahun ini, besaran bantuan belum diumumkan.

Kriteria pekerja yang mendapatkan BLT Subsidi Gaji ialah pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, serta terdaftar dalam sistem Kemnaker.

Berikut cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Nomor eKTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Tenang, Ini Cara Dapat Bantuan BLT Banpres BPUM Mei 2021

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Itu tadi cara cek dan syarat menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair setelah Lebaran atau pada bulan Juni 2021.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah