Polda Metro Jaya akan Cegat Takbir Keliling Sepanjang Rute Senayan-Harmoni

- 11 Mei 2021, 05:46 WIB
Ilustrasi takbiran.
Ilustrasi takbiran. /Freepik.com/ianmikraz

"Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan takbir keliling, takbir keliling ditiadakan, saya ulangi, ya, kebijakan takbir keliling ditiadakan," kata Yusri tegas.

Seperti diketahui, pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah memberlakukan larangan mudik sepanjang pertengahan bulan Mei 2021.

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah Setelah Lebaran Idul Fitri, Apakah Sah? Simak Penjelasanya

Tak hanya larangan mudik, segala jenis perkumpulan juga ditiadakan dan dilarang oleh pemerintah guna menghindari terciptanya klaster covid-19 yang baru.

Bagi masyarakat yang tetap memaksa melanggar aturan tersebut, maka pihak kepolisian akan menindak tegas dengan banyak sanksi.

Untuk pengendara yang memaksa mudik, maka petugas akan menerapkan sanksi tilang hingga perintah untuk putar balik.

Baca Juga: Cara Buat Sticker WhatsApp dan Line Pakai Foto Sendiri, Cocok untuk Lebaran Idul Fitri 2021

Berbagai perkumpulan pun akan dibubarkan dan penyelenggaranya akan ditindak tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x