Polda Metro Jaya akan Cegat Takbir Keliling Sepanjang Rute Senayan-Harmoni

- 11 Mei 2021, 05:46 WIB
Ilustrasi takbiran.
Ilustrasi takbiran. /Freepik.com/ianmikraz

BERITA DIY - Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) akan menggelar filterisasi jelang malam hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Filterisasi tersebut dilakukan guna mengurangi aktivitas masyarakat yang kerap menggelar tradisi takbir keliling di Jakarta.

"Ini sudah diatur, nanti akan dipetakan oleh masing-masing polres untuk pengamanan di tempat tersebut. Di tempat yang diamankan tersebut, kami lakukan filterisasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus dikutip dari ANTARA, Senin 10 Mei 2021.

Baca Juga: Sejarah Halal Bihalal Lebaran Idul Fitri 2021 dan Cara Melakukannya Selama Pandemi Covid19

Petugas akan menindak rombongan takbir keliling di sepanjang rute Senayan-Harmoni pada malam takbiran.

Adapun tindakan polisi yakni meminta rombongan takbir keliling, baik yang menggunakan kendaraan maupun tidak, untuk putar balik.

Sementara itu, kendaraan lain yang tidak melakukan takbir keliling akan diperbolehkan lewat dan tidak difilterisasi.

Baca Juga: Manfaat Silaturahim di Saat Lebaran Idul Fitri: Bisa Menambah Rejeki dan Memperpanjang Umur

Menurut Yusri, penindakan ini dilakukan sesuai dengan seruan pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19 menjelang perayaan Idul Fitri tahun ini.

"Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan takbir keliling, takbir keliling ditiadakan, saya ulangi, ya, kebijakan takbir keliling ditiadakan," kata Yusri tegas.

Seperti diketahui, pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah memberlakukan larangan mudik sepanjang pertengahan bulan Mei 2021.

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah Setelah Lebaran Idul Fitri, Apakah Sah? Simak Penjelasanya

Tak hanya larangan mudik, segala jenis perkumpulan juga ditiadakan dan dilarang oleh pemerintah guna menghindari terciptanya klaster covid-19 yang baru.

Bagi masyarakat yang tetap memaksa melanggar aturan tersebut, maka pihak kepolisian akan menindak tegas dengan banyak sanksi.

Untuk pengendara yang memaksa mudik, maka petugas akan menerapkan sanksi tilang hingga perintah untuk putar balik.

Baca Juga: Cara Buat Sticker WhatsApp dan Line Pakai Foto Sendiri, Cocok untuk Lebaran Idul Fitri 2021

Berbagai perkumpulan pun akan dibubarkan dan penyelenggaranya akan ditindak tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban.***

Editor: Adestu Arianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x