Jadwal Pencairan THR bagi PNS dan Besarannya Sesuai Golongan

- 29 April 2021, 15:26 WIB
Berikut Jadwal Pencairan THR bagi PNS dan Besarannya Sesuai Golongan.
Berikut Jadwal Pencairan THR bagi PNS dan Besarannya Sesuai Golongan. /Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO
  • Tunjangan makan

golongan I dan II: Rp 35.000 per hari

golongan III: Rp 37.000 per hari

golongan IV: Rp 41.000 per hari

  • Tunjangan anak

Sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak (ketentuan maksimal tiga anak).

  • Tunjangan suami atau istri

Sebesar 5 persen dari gaji pokok.

  • Tunjangan kinerja

Disesuaikan dengan jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Demikian informasi Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dicairkan pada H-10 sampai H-5.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x