- Tunjangan makan
golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
golongan III: Rp 37.000 per hari
golongan IV: Rp 41.000 per hari
- Tunjangan anak
Sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak (ketentuan maksimal tiga anak).
- Tunjangan suami atau istri
Sebesar 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan kinerja
Disesuaikan dengan jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Demikian informasi Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dicairkan pada H-10 sampai H-5.***