BERITA DIY - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai H-10 lebaran. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Total anggaran yang dialokasikan untuk THR PNS tahun 2021 ini ialah Rp 30,6 triliun dengan rincian Rp 15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.
Karena pencairan THR ini biasanya bertahap, pembayaran pun dilakukan pada H-10 sampai H-5.
Karena tujuannya agar memberikan dampak positif bagi perekonomian, masyarakat pun didorong untuk berbelanja setelah menerima THR PNS 2021 ini.
Besaran THR PNS
Besaran THR PNS dihitung berdasarkan:
- Jumlah gaji pokok yang diterima PNS.
- Beberapa tunjangan yang melekat padanya.
Besaran gaji pokok berjenjang, sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Hal itu sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan masa kerja (MKG) mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun, berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV, mulai dari yang paling terendah hingga tertinggi.
Baca Juga: Amnesti Internasional Sebut Penangkapan Munarman Melanggar HAM dan Asas Praduga Tak Bersalah
- Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IV Golongan
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan yang melekat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 yaitu:
- Tunjangan makan
golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
golongan III: Rp 37.000 per hari
golongan IV: Rp 41.000 per hari
- Tunjangan anak
Sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak (ketentuan maksimal tiga anak).
- Tunjangan suami atau istri
Sebesar 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan kinerja
Disesuaikan dengan jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Demikian informasi Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dicairkan pada H-10 sampai H-5.***