Minta Perlindungan Hukum, Kuasa Hukum Munarman akan Surati Kapolri dan Anggota DPR RI

- 30 April 2021, 18:00 WIB
Minta Perlindungan Hukum, Kuasa Hukum Munarman akan Surati Kapolri dan Anggota DPR RI.*
Minta Perlindungan Hukum, Kuasa Hukum Munarman akan Surati Kapolri dan Anggota DPR RI.* /ANTARA/Boyke Ledy Watra.

"Yang ditujukan kepada rencananya bapak Kapolri yang terhormat, bapak-bapak anggota dewan yang terhormat dan institusi lain yang terkait," kata Aziz menambahkan.

Seperti diketahui sebelumnya Munarman mantan Sekretaris FPI ditangkap jajaran Densus 88 Antiteror di kediamannya dikawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa 27 April 2021 pukul 15:30 WIB.

Baca Juga: Bandingkan Moeldoko dengan Amien Rais, Politisi Demokrat: yang Sepuh Dirikan, yang Berbintang 'Begal Partai'

Ia ditangkap lantaran terkait dugaan kasus terorisme lantaran mengikuti tiga kegiatan pembaiatan teroris di Makassar, Medan, dan Jakarta.

Mantan pengacara Habib Rizieq Shihab tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x