"Yang ditujukan kepada rencananya bapak Kapolri yang terhormat, bapak-bapak anggota dewan yang terhormat dan institusi lain yang terkait," kata Aziz menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya Munarman mantan Sekretaris FPI ditangkap jajaran Densus 88 Antiteror di kediamannya dikawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa 27 April 2021 pukul 15:30 WIB.
Ia ditangkap lantaran terkait dugaan kasus terorisme lantaran mengikuti tiga kegiatan pembaiatan teroris di Makassar, Medan, dan Jakarta.
Mantan pengacara Habib Rizieq Shihab tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018.***