"Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostika tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat," ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 28 April 2021 dikutip dari ANTARA.
Menurut Adil, apabila terbukti bersalah, maka oknum petugas layanan tes cepat tersebut akan diberikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak jaman Belanda, untuk memberikan layanan dan produk yang berkualitas serta terbaik, lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali," katanya.***