Profil Munarman, Mantan Sekretaris FPI yang Ditangkap Densus 88 karena Dugaan Terorisme

- 28 April 2021, 14:12 WIB
Profil Munarman Mantan Sekretaris FPI yang Ditangkap Densus 88 Karena Diduga Teroris
Profil Munarman Mantan Sekretaris FPI yang Ditangkap Densus 88 Karena Diduga Teroris /Foto: dok. Divisi humas Polri/

BERITA DIY – Berikut profil Munarwan, mantan Sekretariat FPI yang ditangkap oleh Densus 88 kareng diduga teroris.

Sebagaimana diketahui, Selasa, 27 April 2021, Densus 88 mengamankan Munarwan selaku mantan Sekretariat FPI di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan karna Munarwan diduga terkait dengan keterlibatannya dengan baiat teroris.

Baca Juga: Jadwal dan Prediksi Liga Champions PSG vs Manchester City: Duel Tim Kaya Malam Ini Kamis, 29 April 02:00 WIB

Munarman, lahir pada tanggal 16 September 1968 di Palembang, Sumatra Selatan.

Ia merupakan Jubir FPI, advokat, mantan aktivis HAM, mantan ketua umum YLBHI, dan menjadi Panglima Komando Laskar Islam, kelompok FPI.

Munarman adalah anak dari H. Hamid Munarman dengan Nurjanah. Munamar merupakan anak keenam dari sebelas bersaudara.

Pada tahun 1996 Munarwan mempersunting Ana Novia dan menetap di kota Palembang.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Penangkapan Munarman Mengada-ada, Ferdinand Hutahaean: Abaikan! Anggap Dia Meriam Bambu

Dalam pernikahannya Munarman dikaruniai tiga orang anak, yaitu Rio Mohammad Alfarez, Rinaldo Mohammad Montazeri dan yang terakhir lahir pada bulan September 2008 dimana Munarman keluar penjara selama enam jam untuk menengok setelah kelahirannya.

Pada tahun 2000, Munarwan dan keluarganya pindah ke Jakarta, sebelumnya istri dan anak-anaknya tinggal di Palembang bersama keluarga Munarman.

Munarwan memulai kariernya pertama kali saat bergabung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Palembang sebagai sukarelawan pada tahun 1995, kemudian dipromosikan sebagai Kepala Operasional organisasi yang sama pada tahun 1997.

Baca Juga: Tegang! Kiki Bongkar Identitas Reyna ke Mama Rossa, Al Makin Menderita: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Palembang sebagai sukarelawan pada tahun 1995, kemudian dipromosikan sebagai Kepala Operasional organisasi yang sama pada tahun 1997.

Pada bulan Oktober tahun 2002, Munarman dilantik pada bulan berikutnya dan berjanji akan menyatukan anggota-anggota yayasan sebagai langkah pertamanya. Namun pada tahun 2006 Jabatannya sebagai ketua TLBHI terhenti.

Pada bulan Juni 2006 Munarman menyatakan akan melawan apabila dipecat sebagai Ketua Dewan Pengurus YLBHI Indonesia dan berjanji tidak akan mundur.

Baca Juga: Seolah Tak Peduli Komentar Fadli Zon Soal Penangkapan Munarman, Addie MS: Aku Lagi Banyak Kerjaan

Alasan pemecatannya adalah karena pemikiran dan sikapnya yang radikal, ia menolak Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai sistem demokrasi Indonesia, dengan keterlibatannya sebagai tokoh Hizbut Tahir Indonesia (HTI).

Pada bulan April 2008 Munarman, sebagai Ketua dari An Nashr Institut, dan Joserizal Jurnalis, Ketua Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengadakan konferensi Pers.

Konferensi tersebut berisi tentang  pernyataan permintaan agar pemerintah Indonesia tidak memperpanjang lagi kerjasamanya dengan Institut Riset Angkatan Laut AS Naval Medical Research Institute, Unit No 2 (NAMRU-2) dan mendeportasi staff.

Baca Juga: Aldebaran Mengalami Epidural Hematoma, Al akan Lumpuh? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 28 April 2021

Serta pegawainya yang telah merugikan Indonesia karena menikmati status bebas pajak, akomodasi gratis, dan memiliki kekebalan diplomatik, apalagi operasional Namru-2 terus berjalan walaupun kontraknya sudah habis.

Pada tahun 2014 dirinya dicalonkan menjadi Ketua Umum PPP kandidat legislatif oleh Suryadharma Ali, akan tetapi Munarman belum memutuskan apapun.

Munarman juga banyak menuai masalah kontroversi seperti pada bulan September 2007, dirinya ditahan oleh Polsektro Limo, Depok dan menjadi tersangka dalam kasus perampasan kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi Blue Bird.

Baca Juga: Air Mata Banjiri Kepergian Al ke Ruang Operasi, Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 28 April 2021

Munarman terjerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, dan pasal 368 KUHP tentang perampasan.

Munarman menjadi salah seorang penentang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia bersama beberapa tokoh-tokoh Islam lainnya yang ada di Indonesia.

Dalam Insiden Monas 1 Juni 2008 terkait dengan penyerangan dan kekerasan yang dilakukan oleh FPI dan Laskar Islam terhadap massa AKK-BB, sekitar 500 orang memukuli peserta apel akbar AKK-BB dan merusak kendaraan bermotor di Monas.

Baca Juga: Tersisa 2 Hari Lagi! Segera Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat Bansos Tunai BST Rp 300 Ribu

Munarman kemudian divonis bersalah dan dihukum satu tahun enam bulan atas insiden tersebut.

Pada tanggal 28 Juni 2013, ketika tampil dalam acara Live di TV One yakni program Apa Kabar Indonesia Pagi dengan bahasan tentang pembatasan jam malam tempat hiburan di Jakarta.

Munarman menyiram muka Sosiolog UI Tamrin Amagola dengan segelas teh setelah terjadi silang pendapat antara keduanya. Atas insiden tersebut pihak TV One menyampaikan permintaan maaf.

Baca Juga: Tak Terima Antigen Bekas Ditemukan di Bandara Kualanamu, Politisi Demokrat: Anak Buah Erick Pelakunya

Pada tanggal 27 April 2021, Munarwan dibekuk oleh Densus 88 di kediamannya, karena dirinya diduga menghadiri acara baiat teroris.

Itulah profil Munarwan yang merupakan mantan Sekretariat FPI yang ditangkap oleh Densus 88 kareng diduga teroris. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x